Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan
Bulan yang ditunggu-tunggu seluruh umat islam di seluruh dunia adalah bulan ramadhan. Dalam waktu satu bulan, umat islam di beri kesempatan oleh Allah untuk beribadah sebanyak-banyaknya di mana pahala ibadah yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya dibandingkan pahala ketika ibadah dilaksanakan di bulan selain ramadhan. Setelah sebulan melaksanakan puasa, tiba saatnya untuk merayakan kemenangan menyambut hari raya idul fitri. Namun jangan pernah lupa untuk juga menunaikan kewajiban lainnya setelah puasa ramadhan yaitu, membayar zakat fitrah.Kata zakat fitrah datang dari kata al-fithr (berbuka), sebab dari al-fithr inilah dinamakan zakat fitrah. Seandainya akhir dari ramadhan adalah karena dari penamaan ini, lantas zakat ini berkenaan dengannya dan tak bisa mendahuluinya (dari berbuka masuk syawal). Dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).” (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).
Oleh karena itu, waktu yang sangat utama saat mengeluarkannya yakni sebelum saat shalat idul fitri. Namun diperbolehkan untuk mendahului (saat mengeluarkannya) satu hari atau dua hari sebelum saat shalat idul fitri untuk keleluasaan bagi yang mengasih dan yang mengambil. Namun zakat fitrah yang dikerjakan sebelum saat hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat di kelompok para ulama adalah tak sah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik tua maupun muda.
Syarat zakat fitrah itu berbentuk makanan pokok masyarakat sekitar tempat tinggal. Pada saat saat ini yaitu kurma, gandum, dan beras. seandainya kita tinggal di dalam masyarakat yang mengonsumsi jagung, lantas kita mengeluarkan jagung atau kismis atau aqith (susu yang dikeringkan). Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘Anhu : “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada saat rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ( seukuran ) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami merupakan kurma, gandum, kismis, dan aqith“. Dari hadis tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa perhitungan zakat fitrah merupakan satu sha’ makanan pokok.
Menurut yusuf al-qaradhawi didalam kitabnya fiqh az-zakah, hikmah zakat fitrah itu sekurang-kurangnya ada dua macam keutamaan yaitu, membersihkan diri pribadi bagi tiap-tiap muslim, khususnya orang-orang yang berpuasa, dari perkataan yang kotor dan omongan yang tak berguna, dan keutamaan kedua adalah memberikan makanan pada orang-orang miskin. ( HR abu dawud, ibnu majah, daruquthni, dan hakim ). Di Indonesia pembayaran 1 sha’ zakat fitrah disepakati setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika harga beras per kilogram adalah Rp 9.000, maka harga 2,5 kg beras adalah Rp 22.500.
Sebelum menunaikan zakat fitrah alangkah afdolnya bila kita melafalkan doa zakat fitrah terlebih dahulu. Adapun doa tersebut dapat anda baca dan hafalkan layaknya yang tercantum di bawah ini. Doa ini amat penting saat kita membayar zakat fitrah, walau sebatas satu tahun sekali, tetapi zakat fitrah amat penting dan wajib. Berikut doa yang dapat anda baca : “Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri ‘annafsii fardhan lillahi ta’aalaa.” Artinya : sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu sebab allah ta’ala.
Terimakasih, Semoga Bermanfaat.
Sumber
http://www.azamku.com/ketentuan-zakat-fitrah.html
0 comments "Ketentuan Zakat Fitrah", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment